03 November 2012

Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia


Pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), memastikan penghapusan tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Regulasi baru tentang sistem ketenagakerjaan ini, menurut Muhaimin Iskandar, akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja lepas di tanah air.

"Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu," kata Muhaimin.

Pekerja outsourcing hanya boleh diberikan kepada bidang penyedia jasa seperti katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang ourcing pertambangan.

"Di luar lima bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu itu, tidak ada lagi penyedia outsourcing lagi di Indonesia," kata Cak Imin.

Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.

"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.

Banyaknya demo akhir-akhir ini menjadikan atmosphere bisnis di Indonesia kurang kondusif. Pengusahan mengalami kerugian ratusan juta bahkan milyaran rupiah atas kejadian ini. Pekerja dan pengusaha seharusnya terjalin kerjasama mutualisme, dimana keduanya saling membutuhkan.

No comments:

Post a Comment